REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir mengatakan, dewan akan menindaklanjuti permintaan proses pencalonan hakim konstitusi setelah masa reses berakhir.
"Kita akan tuntaskan pada masa persidangan berikut sekitar pertengahan Januari," kata dia, saat dihubungi RoL, Kamis (26/12).
Nudirman mengatakan, DPR harus melakukan penyesuaian setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) disahkan menjadi undang-undang (UU). Dalam ketentuan baru, ia mengatakan, proses seleksi calon hakim konstitusi akan melibatkan panel ahli.
Panel ahli ini dibentuk Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi. "Nanti kita lihat di masa persidangan tentang panel ini," ujar politisi Partai Golkar itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta DPR RI untuk segera memulai proses pencalonan hakim konstitus untuk menggantikan satu kursi hakim konstitusi yang kosong setelah Akil Mochtar mengundurkan diri. Selain itu, hakim konstitusi Harjono juga akan segera memasuki masa pensiun pada Maret mendatang.