REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta untuk tidak diskriminatif dalam memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada narapidana tertentu.
Salah satunya, remisi maksimal untuk napi narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Pemerintah dinilai seharusnya terlebih dahulu melihat apa kontribusinya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krobokan.
"Harus dilihat apakah selama ini Corby telah kooperatif misalnya dengan mengungkap jaringan narkotika internasional atau mengajar bahasa Inggris terhadap sesama napi atau petugas lapas," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir yang dihubungi RoL, Kamis (26/12).
Muzakkir menjelaskan berdasarkan hukum memang adanya potongan masa tahanan seperti remisi merupakan hak setiap napi. Menurutnya tidak boleh ada peraturan yang mengekang atau mencabut hak para napi untuk mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.
Akan tetapi masalah yang terjadi adalah terjadinya diskriminasi atau ketidakadilan pemerintah dalam memberikan potongan masa tahanan ini kepada para napi-napi tertentu. Pasalnya dalam pemberian potongan masa tahanan ini, harus disesuaikan dengan perilaku dan kontribusi napi di dalam Lapas.
Ia mempertanyakan mengapa remisi yang kerap diterima Corby secara rutin dari pemerintah melalui Kemenkumham ini. Apalagi Corby merupakan napi kasus narkotika yang dianggap juga sebagai kejahatan kemanusiaan karena dapat mematikan generasi muda.
Ia menilai perilaku baik dalam Lapas, bukan satu-satunya acuan pemerintah dalam memberikan potongan masa tahanan. Juga harus dilihat apakah Corby memberikan kontribusi seperti mau mengungkap jaringan narkotika Australia-Indonesia atau jaringan yang lebih besar lagi atau apakah Corby juga berkontribusi dengan menjadi pengajar bahasa Inggris di dalam Lapas.
Jika tidak ada kontribusinya, seperti halnya rapor anak sekolah, berarti ada nilai merah yang dimiliki Corby. Dengan begitu sepatutnya pemerintah tidak memberikan potongan masa tahanan maksimal yaitu selama 2 bulan kepada Corby. "Seharusnya cukup remisi selama 15 hari saja," ujarnya.