Jumat 27 Dec 2013 06:30 WIB

Belasan Kain Tenun Palembang Bersertifikat HAKI

Red: Dewi Mardiani
Menenun kain dengan cara tradisional. Ilustrasi.
Foto: Indira Rezkisari/Satya Festiani
Menenun kain dengan cara tradisional. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak 13 motif kain tenun khas Palembang karya pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Tria Gunawan, telah bersertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sebanyak 30 motif kain songket, tenun dobby dan jumputan telah didaftarkan tetapi baru 13 yang telah mendapat sertifikat HAKI, kata pelaku IKM Palembang Tria Gunawan, kemarin. Menurut dia, proses pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat HAKI tersebut memang membutuhkan waktu cukup lama. Bahkan, ada dua tahun baru satu sertifikat yang diterbitkan.

Ia mengatakan, karya tenun yang dihasilkannya telah mencapai ratusan motif. Namun, baru 30 motif yang didaftarkannya dan 13 yang bersertifikat, seperti jumputan berbenang metalik warna tembaga, bordir semprot, tenun dobby bordir, dobby blonsong dan songket berbenang metalik warna emas.

Dia menjelaskan, sampai kini masih menunggu penerbitan sertifikat HAKI yang telah didaftarkan. Meskipun telah disertifikasi bukan berarti hasil karyanya terbebas dari barang tiruan tetapi setidaknya telah menjadi pelopor dalam pembuatan motif yang dimaksud.

Tria yang telah mendapatkan 17 penghargaan di bidang tenun kain tradisional tingkat nasional itu menambahkan kalau kini selain terus memproduksi tekstil dengan motif yang beragam. Secara bertahap telah memberikan pengajaran kepada generasi muda yang ingin berkarya di bidang tekstil tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement