REPUBLIKA.CO.ID, PEKAN BARU -- Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan (JIKALAHARI) Riau Muslim Rasyid, mengatakan lima kasus terbesar terkait kejahatan kehutanan di Provinsi Riau menimbulkan merugikan negara sebesar Rp3 triliun lebih.
"Kerugian tersebut terkuak atas lima kasus besar korupsi kehutanan tahun 2010-2012, dengan pelaku adalah mantan Bupati Pelalawan Tengku Asmun Jaafar, Arwin AS, mantan Bupati Siak dan tiga kepala dinas kehutanan," kata Muslim Rasyid di Pekanbaru, Jumat (27/12).
Menurut dia untuk tiga kepala dinas kehutanan yang terjerat hukum itu terdiri atas Burhanuddin Husin, Syuhada Tasman dan Asral Rahman termasuk mantan gubernur Riau Rusli Zainal yang kini sedang menjalani proses pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
Korupsi sektor kehutanan telah menguntungkan 20 perusahaan korporasi tanaman industri senilai Rp3 triliun itu terjadi di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Ia menyebutkan, JIKALAHARI sudah melakukan riset selama sepuluh tahun, tanpa biaya di Riau terkait korupsi pengadaan barang dan jasa serta korupsi kehutananan itu. Korupsi kehutanan, katanya tercatat menjadi kasus terbesar selama sepuluh tahun terakhir di Riau.