Jumat 27 Dec 2013 13:43 WIB

Atut Akan Ajukan Tahanan Kota atau Pengalihan Tahanan

Red: Taufik Rachman
 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berencana mengajukan permohonan tahanan kota atau pengalihan penahanan agar bisa menjalankan tugas sebagai gubernur setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan menolak permohonan penangguhan penahanan Atut.

"Kalau status penangguhan tidak dikabulkan, dalam konteks pemerintahan perlu dipikirkan tahanan kota. Statusnya tetap dalam penahanan, tetapi pada fungsinya pemerintahan (sebagai gubernur) bisa dijalankan sampai waktunya diatur dalam undang-undang," kata pengacara Atut, Firman Wijaya, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Atut saat ini mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 20 Desember 2013 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Desember 2013.

Menurut Firman, ide tim kuasa hukum Atut dengan mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan sebagai jenis alternatif perlu dipertimbangkan KPK agar fungsi pemerintahan Banten tetap berjalan karena status Atut masih sebagai Gubernur Banten.