Jumat 27 Dec 2013 13:43 WIB

Atut Akan Ajukan Tahanan Kota atau Pengalihan Tahanan

 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berencana mengajukan permohonan tahanan kota atau pengalihan penahanan agar bisa menjalankan tugas sebagai gubernur setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan menolak permohonan penangguhan penahanan Atut.

"Kalau status penangguhan tidak dikabulkan, dalam konteks pemerintahan perlu dipikirkan tahanan kota. Statusnya tetap dalam penahanan, tetapi pada fungsinya pemerintahan (sebagai gubernur) bisa dijalankan sampai waktunya diatur dalam undang-undang," kata pengacara Atut, Firman Wijaya, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Atut saat ini mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 20 Desember 2013 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Desember 2013.

Menurut Firman, ide tim kuasa hukum Atut dengan mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan sebagai jenis alternatif perlu dipertimbangkan KPK agar fungsi pemerintahan Banten tetap berjalan karena status Atut masih sebagai Gubernur Banten.

"Karena beliau masih memiliki fungsi yang harus dijalankan sebagai kepala daerah. Sebagai tersangka maupun pengacara mengajukan itu adalah hak hukum yang diatur dalam KUHAP," jelas Firman.

"Kami berharap KPK jangan buru-buru menolak," tambahnya.

Sementara itu, pengacara Atut lainnya, T.B. Sukatma, mengaku sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari KPK terkait dengan permohonan timnya untuk penangguhan penahanan Atut.

"Sampai saat ini belum dapat konfirmasi yang pasti.Meskipun komisoner KPK sudah bicara katanya menolak, kami berharap berikutnya bukan penangguhan bisa jadi pengalihan penahanan," kata Sukatma.

Sukatma juga mengungkapkan bahwa Atut berencana melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi terkait dengan pengalihan tugas Gubernur Banten di Rutan Pondok Bambu. Namun, Sukatma belum mau menyebutkan perihal waktu pertemuan tersebut.

"Iya ke depan memang rencana Sekda akan lakukan koordinasi dengan Ibu dan tentu dia juga harus koordinasi minta izin KPK karena bagaimanapun pemerintahan selama ini sudah sebagian didelegasikan ke Wakil Gubernur Rano Karno jadi tupoksinya sebagai gubernur tetap berjalan di pemerintah provinsi," jelas Sukatma.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah mengisyaratkan akan menolak permohonan penangguhan penahanan Ratu Atut Chosiyah karena KPK punya kepentingan untuk tetap menahan Ratu Atut Chosiyah.

Atut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam pada tanggal 20 Desember 2013. Pemeriksaan tersebut merupakan pertama kalinya sejak Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Desember 2013.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement