REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menertibkan puluhan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di seputaran Kraton Yogyakarta, Jumat (28/12). Puluhan alat peraga kampanye disita oleh petugas dan diamankan di kantor Dintib setempat.
"Sebagian besar berupa spanduk melintang dan tempelan-tempelan stiker di tembok-tembok Kraton," ujar Kabid Operasional Dintib Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, Jumat.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan Dintib pada Jumat hanya seputaran Kraton Yogyakarta. "Ini berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), tetapi ada juga alat peraga baru yang melanggar," katanya.
Berdasarkan surat keputusan Wali Kota Yogyakarta beberapa daerah memang dilarang untuk pemasangan alat peraga. Wilayah itu antara lain Alun-alun Selatan, Alun-alun Utara Kraton Yogyakarta dan seputaran Kraton Yogyakarta termasuk tembok Kraton. "Operasi akan kita intensifkan di akhir Desember ini," ujarnya.
Puluhan alat peraga kampanye ini kemudian disimpan di gudang Dintib Kota Yogyakarta sebagai barang bukti. Pihal pemasang maupun partai politik bisa mengambilnya dengan menyertakan lampiran berita acara pengambilan.
"Saat ini tengah kita rekap jenisnya dan siapa pemasangnya termasuk dari parpol mana," katanya.Namun sebagian besar spanduk dan tempelan-tempelan tersebut bergambar calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif 2014 mendatang.
Hasil penertiban alat peraga kampanye tersebut kata dia, akan menjadi bahan evaluasi untuk penertiban yang sama pada 2014 mendatang. Sebab menjelang Pemilu 2014, pelanggaran aturan kampanye termasuk alat peraga akan semakin marak.