REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberhentikan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Pimpinan KPK Bambang Widjojanto menegaskan, pemberhentian tersangka suap di Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya tinggal menunggu waktu.
Bambang mengatakan, KPK sudah merekomendasikan surat ke Kemendagri agar Atut dinonaktifkan saja. Rekomendasi itu dilayangkan sejak Atut ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/12).
''Secara prosedural, ketika pejabat dijadikan tersangka (oleh KPK) rekomendasi penonaktifan juga kami (KPK) layangkan,'' kata Bambang saat di Gedung KPK, Jumat (27/12).
Bambang menegaskan, alasan Kemendagri tidak bisa memberhentikan Atut lantaran status hukumnya saat ini sebagai tersangka, hanya mengulur-ulur waktu.