REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bereaksi atas desakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penonaktifan mantan ketua DPD Banten tersebut dari jabatannya.
Pengacara Atut, TB Sukatma mengatakan, KPK tidak punya otoritas mendesak Kemendagri untuk memberhentikan kliennya. Kata dia, mekanisme perundang-undangan dengan jelas mengungkapkan, Atut hanya dinonaktifkan jika ditetapkan sebagai terdakwa.
''Maka itu, kami minta, agar KPK tidak sengaja mengisolasi Ibu Atut sebagai kepala daerah,'' ujar Sukatma. Dia menambahkan, mekanisme pemberhentian Atut tetap mengacu perundang-undangan yang berlaku.
''Kemendagri pun masih mempertahankan Ibu Atut sebagai gubernur,'' tambah dia. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengaku, sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Ratu Atut sebagai kepala daerah. Menurutnya, rekomendasi tersebut otomatis diberikan KPK setelah kepala daerah menjadi tersangka.