REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana pemerintahan daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tetap akan melantik tersangka suap di Mahkamah Konstitusi (MK) Hambit Bintih.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto mengatakan pelantikan calon Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah itu adalah tindakan amoral dan cacat hukum.
''Kami (pimpinan) sudah berdiskusi dan mengambil kesimpulan. Diantaranya tetap menolak memberikan izin (pelantikan tersangka),'' kata Bambang saat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Bambang menegaskan, keputusan KPK adalah final. Menurutnya, Hambit tetap akan menjadi tersangka yang ditahan di Rutan Guntur sampai keputusan hukum bicara beda. Dia menjelaskan, ada banyak alasan mengapa Hambit tidak pantas didukung oleh Kemendagri agar tetap dilantik menjadi bupati.
KPK punya penilaian yang sama tentang tidak ada ditemukan aturan dalam undang-undang pemerintahan daerah, yang mengatakan seorang tersangka tetap bisa dilantik meski terganjal perkara korupsi.
Selain itu, pelantikan Hambit juga cacat secara moral dan hukum. Dikatakan dia, ketentuan undang-undang menghendaki seorang calon kepala daerah agar disumpah saat dilantik. Sumpah jabatan tersebut mengikat diri penyelenggara negara untuk taat aturan dan lurus dalam penegakan hukum.