Jumat 27 Dec 2013 20:47 WIB

Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Cianjur

 Petugas berusaha memadamkan api saat terjadi kebakaran di sebuah gudang ban, Pluit, Jakarta Utara, Senin (14/10).   (Republika/Yasin Habibi)
Petugas berusaha memadamkan api saat terjadi kebakaran di sebuah gudang ban, Pluit, Jakarta Utara, Senin (14/10). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Empat rumah di Kampung Nonggong, Desa Cikancana, Cianjur, Jabar, Jumat, ludes terbakar dan diduga akibat arus pendek listrik. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Peristiwa tersebut berawal ketika anak dari Jarkasih pemilik salah satu rumah, berniat menyalakan televisi, stop kontak yang terpasang mengeluarkan percikan api.

Sehingga api dengan cepat melahap rumah panggung dari kayu tersebut dan menjalar ke bangunan rumah lain yang terletak bersebelahan.

Kapolsek Warungkondang Kompol Samsa, menuturkan, api pertamakali terlihat di rumah jarkasih, saat warga sedang melakukan solat Jumat, sehingga upaya pemadaman terlambat dilakukan.

Setelah dua unit pemadam kebakaran datang, api akhirnya berhasil dipadamkan, dibantu warga sekitar dengan alat seadanya. Akibat kebakaran itu, diperkirakan kerugian yang diderita korban mencapai Rp130 juta.

"Kerugian tersebut akibat empat rumah dan isinya hangus terbakar ditambah tujuh ekor kambing. Saat ini semua pemilik rumah yang terbakar, terpaksa menumpang di rumah keluarganya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement