REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi, dan sudah ditahan KPK.
"Standar yang dilakukan KPK apabila seorang tersangka dan ditahan kemudian KPK akan membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Standarnya itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Namun, Bambang belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah dibuat karena yang menandatangani surat tersebut adalah Ketua KPK Abraham Samad."Saya belum cek apa sudah dibuat, ditandatangani, dan sudah dikirim belum. Karena yang tandatangan kan ketua. Standarnya seperti itu," ujar Bambang.
Rekomendasi pemberhentian sementara Atut sebagai gubernur, menurut dia, karena seseorang yang telah ditahan sudah tidak efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
"Seseorang yang ditahan pasti dia tidak efektif. Alasan kedua, ketika dia tidak efektif menjalankan pemerintahan maka negara akan diirugikan karena negara harus membayar dia. Sementara dia tidak memberikan kontribusi," katanya.
Selain itu, menurut Bambang, ada potensi orang tersebut dalam hal ini Atut bisa menggunakan orang-orangnya untuk mengalihkan barang bukti."Dia juga bisa mengarahkan dan mengatur orang-orang itu untuk tidak menjadi saksi," katanya.
"Ketika kemudian dia sudah diberhentikan maka kemudian akan lebih mudah prosesnya (penyidikan). Jadi ini untuk memudahkan supaya kualitas penyidikan bisa lebih mudah," ujarnya.
Ia mengatakan apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK maka hampir semua tersangka akan menjadi terdakwa.
"Makanya saya menggunakan istilah quasi. KPK mendorong supaya pemerintahan ini tegas dalam mengambil posisi dan sikap. Kedua yang penting adalah kita punya pengalaman-pengalaman karena orang-orang yang menjadi tersangka itu masih mempunyai kewenangan hak-haknya itu. Kalau itu yang terjadi bahaya bagi proses penegakan hukum," ujar Bambang.
Sementara itu, pengacara Atut, Firman Wijaya, membantah bahwa peran Atut sebagai Gubernur Banten sudah tidak efektif karena statusnya menjadi tersangka dan telah ditahan.
"Siapa bilang enggak efektif? Kan mekanismenya belum ditempuh, kalau mekanismenya ditempuh ya kita dorong," katanya.
Ia mengatakan penahanan Atut seharusnya tidak menjadi isolasi kekuasaan Atut sebagai kepala pemerintahan dengan unsur pemerintahan yang lain.
"Biarkan lah ada dialog. Sekarang kan tidak terjadi karena ibu dalam posisi diisolasi, belum bisa bertemu dengan unsur-unsur pemerintahan. saya rasa mekanisme ini perlu dibenahi," ujarnya.
Selain itu, menurut Firman, Atut juga bisa dituntut orang lain jika fungsi ketatanegaraan tidak dijalankan karena ada kewajiban konstitusional sebagai Gubernur Banten.
"Makanya saya menawarkan penahanan kota itu adalah konsep awal, toh ibu masih ditahan. Kalo ini bisa, kewenangan ibu bisa dijalankan. Rasanya ada jalan tengah. Kalau bertahan dalam posisi ini akan deadlock saja," katanya.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi sejak 16 Desember 2013. Selanjutnya KPK menahan Atut setelah memeriksanya pada 20 Desember 2013.
KPK juga menyangkakan Ratu Atut dengan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten namun KPK masih merumuskan pasal yang akan dikenakan.