REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Atut Chosiyah, Firman Wijaya membantah jika peran Gubernur Banten sudah tidak efektif karena status kliennya menjadi tersangka dan telah ditahan.
"Siapa bilang enggak efektif? Kan mekanismenya belum ditempuh. Kalau mekanismenya ditempuh ya kita dorong," kata Firman, Jumat (27/12).
Ia mengatakan, penahanan Atut seharusnya tidak mengisolasi kekuasaannya dengan unsur pemerintahan yang lain. "Biarkan lah ada dialog. Sekarang kan tidak terjadi karena ibu dalam posisi diisolasi. Belum bisa bertemu dengan unsur-unsur pemerintahan. Saya rasa mekanisme ini perlu dibenahi," jelas Firman.
Selain itu, ujarnya, Atut juga bisa dituntut orang lain jika fungsi ketatanegaraan tidak dijalankan karena ada kewajiban konstitusional sebagai Gubernur Banten.
"Makanya saya menawarkan penahanan kota itu adalah konsep awal. Toh ibu masih ditahan. Kalo ini bisa, kewenangan ibu bisa dijalankan. Rasanya ada jalan tengah. Kalau bertahan dalam posisi ini akan deadlock saja," kata Firman.