REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mencatat 160 dugaan pelanggaran pemilu selama tahun 2013. Dari jumlah tersebut 127 kasus di antaranya memenuhi syarat sebagai pelanggaran, sedangkan 33 kasus sisanya tidak dapat ditindaklanjuti.
"Sebanyak 127 pelanggaran pemilu tersebut banyak didominasi pelanggaran administrasi (121 kasus), sedangkan sisanya pelanggaran kode etik (empat kasus), dan masing-masing satu kasus untuk pelanggaran pidana pemilu dan sengketa pemilu," kata Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah di Semarang, Jumat (27/12).
Pernyataan Abhan Misbah tersebut disampaikan dalam penyampaian catatan akhir tahun 2013 di Kantor Bawaslu Provinsi Jateng didampingi dua anggota lainnya, Teguh Purnomo dan Juanah, serta satu akademisi dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Haysim Asy'ari.
Abhan menjelaskan, dari 160 dugaan pelanggaran pemilu tersebut, melibatkan 107 lembaga yang terdiri atas jajaran KPU, jajaran Bawaslu, caleg, PNS, kepala daerah, masyarakat, pengurus partai politik, dan perusahaan, serta 57 orang.
Pelanggaran yang bersifat administrasi sebagian besar persoalan pemutakhiran data pemilih dan sisanya pencalonan yang tidak memenuhi persyaratan, penyelesaian 120 pelanggaran dengan cara merekomendasikan kepada jajaran KPU melakukan perbaikan daftar pemilih.