Sabtu 28 Dec 2013 08:37 WIB

'Optimalisasi UU Desa dengan Birokrasi Bersih'

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dewi Aryani memandang perlu mengoptimalkan Undang-Undang tentang Desa dengan birokrasi bersih dan melayani guna mencegah penyalahgunaan keuangan desa dan mempercepat pembangunan desa yang lebih baik.

"Jika sungguh-sungguh diterapkan sesuai dengan tujuan, UU Desa akan mampu menciptakan perubahan dalam pembangunan desa," kata Dr. Dewi Aryani, M.Si. dari Tegal melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Jumat (27/12).

Di sela pertemuan dengan konstituennya di Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal), Dewi lantas menyebutkan bahwa pendapatan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi lebih besar dengan adanya UU Desa.

Pendapatan desa sebagaimana ketentuan di dalam UU Desa, kata Dewi, antara lain memperoleh 10 persen dari alokasi dana transfer ke daerah; 10 persen dari pajak dan retribusi daerah; dan 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

Selain itu, kata calon tetap anggota DPR RI periode 2014-2019 nomor urut 2 dari Dapil Jateng IX itu, dana bantuan dari APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota; serta hibah atau sumbangan yang tidak mengikat pihak ketiga.

Maka, lanjut dia, dapat dibayangkan seberapa besar pendapatan yang diterima oleh setiap desa di Indonesia. Bahkan, jika dilakukan perhitungan, prediksi secara kasar, pendapatan untuk desa pada tahun mendatang akan mencapai angka triliunan rupiah.

"Pendapatan desa ibarat modal pembangunan. Dengan adanya pendapatan desa dengan nominal yang besar, pembangunan akan mencapai titik yang optimal. Namun, lanjut dia, dampak negatif juga harus diantisipasi sejak dini," kata Duta UI Reformasi Birokrasi Indonesia itu.

Menurut Dewi, pembangunan desa yang optimal dapat tercapai jika perangkat desa melaksanakan di antaranya kepala desa harus menerapkan sistem birokrasi bersih dan melayani. Hal ini mengingat penerapan birokrasi bersih dan melayani merupakan salah satu elemen pendukung keberhasilan implementasi UU Desa.

"Kepala desa tentu menjadi penentu utama dalam penerapan faktor pendukung, terlebih dalam hal pengelolaan dana pendapatan desa.

Tentunya, dalam hal ini kepala desa tidak boleh menggunakan wewenangnya tanpa batas," katanya.

Adapun yang dapat dilakukan untuk mencapai birokrasi yang bersih dan melayani, kata Dewi, adalah penerapan unsur-unsur transparansi, akuntabilitas, serta perubahan 'mindset' aparatur desa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement