REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ratu Tatu Chasanah atas dugaan korupsi penerimaan dana hibah dan bantuan sosial yang juga melibatkan kakak kandungnya, Ratu Atut Chosiyah.
Uday mengungkapkan, Wakil Bupati Serang tersebut diduga turut menampung aliran dana bantuan sosial dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopindo) Banten dan Palang Merah Indonesia. Menurutnya, Ratu Tatu masuk dalam jaringan korupsi keluarga Ratu Atut yang saat ini tengah disidik oleh KPK.
"Rp 900 juta dari PMI dan Rp 200 juta dari Dekopinda. Sementara yang lain masih diinvestigasi karena belum data otentik,"ujar Uday saat dihubungi RoL, Sabtu (28/12).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Hibah dan Bansos di Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2012 mengungkap beberapa kejanggalan dalam program tersebut.
Dalam LHP ini, tercatat mekanisme verifikasi terkait penerima dana hibah dan bansos pada Pemprov Banten belum didukung kriteria yang jelas. Diantaranya, belum ada aturan lengkap seperti mengenai prosedur verifikasi dalam jenis kegiatan dari organisasi penerimanya.
Pada 2010, dana hibah ini diberikan kepada 174 lembaga atau organisasi. Mendadak, lembaga penerima ini meningkat pada 2011 menjadi 237 lembaga atau organisasi. Akan tetapi, terdapat 64 organisasi yang menerima berulang dalam dua tahun anggaran tersebut.
Dalam LHP juga tercatat penetapan pemberian hibah pada Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 di Banten juga belum sepenuhnya berbasis proposal. Pada 2010, ada sebanyak 174 penerima dana hibah senilai Rp 92,4 miliar namun hanya satu penerima dana yang menyampaikan proposal usulan dan tidak ada yang mengajukan proposal pencairan.