REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan (JIKALAHARI) Riau Muslim Rasyid minta Polda Riau agar membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pembalakan liar 14 perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) di Riau, akibat merugikan negara sebesar Rp1.900 triliun.
"Kerugian negara sebesar itu akibat penebangan pohon sehingga mengakibatkan berkurangnya areal tutupan hutan yang berdampak terjadinya kerusakan lingkungan," kata Muslim Rasyid di Pekanbaru, Sabtu (28/12).
Menurut dia, JIKALAHARI sudah menyampaikan tuntutan yang kelima sejak 2011 agar Polda Riau kembali membuka SP3 pembalakan liar yang melibatkan 14 perusahaan HTI karena ditemukan banyak kejanggalan dan SP3 yang dikeluarkan itu cacat hukum.
Tuntutan agar Polri membuka kembali SP3 pembalakan liar tersebut berkaitan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH bentukan SBY, red) yang berkunjung ke Pekanbaru pada 7-8 Juni 2011.
Selain menggelar seminar, ketika itu agenda utama Satgas PMH adalah berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan terkait SP3 penyidikan terhadap kasus pembalakan liar terhadap 14 perusahaan di Riau itu.