REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE--Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Sobri Effendi Surya meminta agar segera memanggil paksa komisioner KPU Malut dan KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut putaran kedua.
"Kalau panggilan selanjutnya, komisioner KPU Malut maupun KPU Kepsul tak hadiri panggilan itu harus dijemput secara paksa," katanya di Ternate, Sabtu.
Kapolda mengatakan, sesuai ketentuan jika panggilan pertama tak ditanggapi, penyidik seharusnya melayangkan surat panggilan kedua, namun ketika panggilan tersebut tak diindahkan maka harus ditetapkan sebagai buronan.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengirim sejumlah penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga komisioner KPU Kepsul dan anggota PPK Taliabu Selatan, upaya ini dilakukan agar kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut segera dituntaskan.
Menurut dia, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut putaran kedua, Polda Malut telah memeriksa 12 saksi terkait kasus tersebut diantaranya dari Bawaslu Malut, saksi pasangan cagub/cawagub Ahmad Hidayat Mus/Hasan Doa dan Abdul Gani Kasuba/Muhammad Natsir Thaib.
Dirinya juga memastikan masih ada pihak lain yang akan diperiksa Polda Malut dalam kasus tersebut yakni dua komisioner KPU Malut lainnya yakni Muliadi Tutupoho dan Kasman Tan serta ketua dan anggota PPK pada delapan kecamatan di Kepsul.
Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pidana pilkada tersebut, karena masih dalam tahap mengumpulkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti lainnya.
Surat panggilan kepada Muliadi Tutupoho dan Kasman Tan tersebut telah disiapkan penyidik dan akan dijadwalkan dilayangkan pada pecan untuk untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan hasil pilkada Malut.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut yang direkomendasikan oleh Bawaslu Malut ini diduga melibatkan Ketua KPU Malut MT dan tiga komisioner KPU Kabupaten Kepsul.