Sabtu 28 Dec 2013 16:44 WIB

Kapolda Perintahkan Panggil Paksa Komisioner KPU Maluku Utara

Pilkada/ilustrasi
Foto: kemendagri
Pilkada/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE--Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Sobri Effendi Surya meminta agar segera memanggil paksa komisioner KPU Malut dan KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut putaran kedua.

"Kalau panggilan selanjutnya, komisioner KPU Malut maupun KPU Kepsul tak hadiri panggilan itu harus dijemput secara paksa," katanya di Ternate, Sabtu.

Kapolda mengatakan, sesuai ketentuan jika panggilan pertama tak ditanggapi, penyidik seharusnya melayangkan surat panggilan kedua, namun ketika panggilan tersebut tak diindahkan maka harus ditetapkan sebagai buronan.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengirim sejumlah penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga komisioner KPU Kepsul dan anggota PPK Taliabu Selatan, upaya ini dilakukan agar kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut segera dituntaskan.

Menurut dia, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut putaran kedua, Polda Malut telah memeriksa 12 saksi terkait kasus tersebut diantaranya dari Bawaslu Malut, saksi pasangan cagub/cawagub Ahmad Hidayat Mus/Hasan Doa dan Abdul Gani Kasuba/Muhammad Natsir Thaib.

Dirinya juga memastikan masih ada pihak lain yang akan diperiksa Polda Malut dalam kasus tersebut yakni dua komisioner KPU Malut lainnya yakni Muliadi Tutupoho dan Kasman Tan serta ketua dan anggota PPK pada delapan kecamatan di Kepsul.

Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pidana pilkada tersebut, karena masih dalam tahap mengumpulkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti lainnya.

Surat panggilan kepada Muliadi Tutupoho dan Kasman Tan tersebut telah disiapkan penyidik dan akan dijadwalkan dilayangkan pada pecan untuk untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan hasil pilkada Malut.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut yang direkomendasikan oleh Bawaslu Malut ini diduga melibatkan Ketua KPU Malut MT dan tiga komisioner KPU Kabupaten Kepsul.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement