REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belum ada titik temu pembahasan mekanisme dan kinerja dewan etik bentukan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) amanat Perppu MK, belum berujung pada titik temu.
Ketua Komisi Yudisial (KY), Marzuki Suparman mengatakan, pihaknya masih merumuskan efektifitas kedua lembaga tersebut bersama MK. Dia berharap, pada Januari mendatang, sudah ada kesepakatan, bagaimana penyelenggaran pengawasan terhadap hakim konstitusi.
“MKHK itu kan amanat Perppu, sedangkan inisiatif MK membentuk dewan etik juga untuk kepentingan internal. Apakah nanti dewan etik dilebur atau dihapuskan, kami masih membahasnya,” kata Marzuki kepada Republika.
Dia menambahkan, pihaknya sudah kerap kali melakukan pertemuan dengan MK menindaklanjuti persoalan perppu ini. Beberapa poin di antaranya menyangkut efektifitas kinerja pengawasan di MK melalui dewan etik atau MKHK.