REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Delapan bulan lalu tepatnya pada Jumat (31/5/2013) sekitar pukul 20.00 WIB, Tito Kei tewas dibunuh di Perumahan Titian Indah, Jalan Titian RT 04/10, Kelurahan Kali Baru, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pembunuhan tersebut menjadi perhatian publik karena Tito Kei merupakan adik kandung dari John Kei. Ia tewas dengan luka tembak di mata bagian kanan bawah. Pemilik warung bernama Ratim pun terkena imbas, ia tewas dengan luka tembak di bagian dada kiri.
Banyak hal yang dilakukan pihak kepolisian termasuk membentuk tim gabungan dari Polrestro Bekasi dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, belum juga berhasil untuk mengungkap pelaku pembunuhan. Kasus tersebut hingga kini masih menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan polisi pada 2014.
Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan mengatakan, kasus ini harus secepatnya selesai, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun untuk memberikan gambaran pelaku. ''Selesaikan kasus ini,'' kata dia, Ahad (29/12).
Pihak kepolisian sudah melakukan uji laboratorum dan hasilnya korban dibunuh dengan peluru kaliber 9 milimeter. Sementara, pendalaman kasus oleh penyidik masih terus dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, selain uji laboratorium, pihak keluarga dinilai mengetahui banyak mengenai aktifitas korban sebagai pengacara. Tujuannya ialah melihat apakah ada aktiftas korban yang menyebabkannya terbunuh oleh seseorang.
''Kita fokus kepada keluarga untuk melihat seminggu atau dua minggu sebelum korban ditembak,'' kata dia.