REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta menyatakan, bahwa pihaknya melarang penggunaan petasan maupun kembang api dalam perayaan menyambut datangnya Tahun Baru 2014 di Kota Solo.
Kepala Polresta Surakarta AKBP Iriansyah di Solo, Ahad (29/12), mengatakan, petasan dan kembang api merupakan barang tergolong berbahaya yang dapat memicu terjadinya kecelakaan maupun kebakaran.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi untuk penertiban penjualan dan penggunaan kembang api menjelang malam Tahun Baru 2014 mendatang.
"Kami telah melarang, sehingga operasi penertiban penjualan dan pengguna petasan terus ditingkatkan," kata Kapolresta.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus memantau penjualan da penggunaan petasan dan kembang api pada malam Tahun Baru 2014. Petugas yang mengatahui petasan maupun kembang api yang akan dinyalakan segera disita.
"Pelarangan menyalakan petasan dan kembang api pada perayaan Tahun Baru merupakan kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kota Surakarta," katanya.