REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 75 pemerintah daerah yang belum siap mengelola Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara efektif pada 1 Januari 2014.
"Jumlah daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah PBB-P2 sampai 27 Desember 2013 adalah 75 daerah atau sekitar 15 persen dari keseluruhan pemda," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Ahad (29/12).
Boediarso menjelaskan dari 75 pemerintah daerah tersebut sebanyak 48 daerah masih dalam proses penetapan peraturan daerah dan 27 daerah dalam proses penyusunan peraturan daerah.
Ia menambahkan pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah dan siap memungut PBB-P2 sampai 27 Desember 2013 adalah sebanyak 416 pemerintah kabupaten atau kota. "Jumlah ini sekitar 84,76 persen dari keseluruhan 492 pemerintah daerah," kata Boediarso.
Sedangkan perkiraan potensi penerimaan pungutan PBB-P2, berdasarkan realisasi penerimaan tahun 2011, dari 416 pemerintah daerah tersebut adalah sebesar Rp8,17 triliun atau 98,3 persen.
"Sementara potensi penerimaan dari 75 pemerintah daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah PBB-P2 adalah Rp88,7 miliar atau 1,07 persen," tambah Boediarso.