REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terdakwa yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan putusan vonis selama 16 tahun penjara dan masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Salah satu istri Luthfi, Darin Mumtazah datang untuk menjenguk Luthfi. Seorang perempuan yang diduga Darin Mumtazah ini tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB. Pegawai KPK juga membenarkan perempuan yang meminta izin untuk menjenguk Luthfi adalah salah satu isteri dari tokoh PKS tersebut.
Namun, istri ketiga Luthfi itu tidak sempat diwawancarai para wartawan. Darin langsung masuk ke dalam mobilnya untuk menuju ke Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Darin terlihat ditemani dengan beberapa orang.
Tak diketahui jelas, apa yang menyebabkan Darin tiba-tiba datang menjenguk Luthfi. Selama ini sosok Darin seolah-olah raib. Bahkan saat dipanggil KPK untuk menjadi saksi dia tak datang, demikian juga saat dipanggil ke pengadilan.
Sebelumnya terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Luthfi Hasan Ishaaq divonis hukuman pidana selama 16 tahun penjara dan denda satu tahun penjara subsidair satu tahun kurungan.
Sejumlah harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan TPPU milik Luthfi juga disita.