Senin 30 Dec 2013 15:55 WIB

Cina Larang Pejabat Merokok di Tempat Umum

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Mansyur Faqih
Rokok (ilustrasi)
Foto: AP/Dave Martin
Rokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina terus melakukan upaya menekan jumlah perokok. Upaya terbaru adalah melarang pejabat merokok di tempat umum.

Kantor berita Xinhua, seperti dilansir AP, Senin (30/12) mengatakan para pejabat dilarang merokok di sekolah, rumah sakit, sarana olah raga, angkutan umum dan tempat-tempat lain. Mereka juga dilarang merokok atau menawarkan rokok saat sedang bertugas.

Para pejabat juga tidak boleh menggunakan uang rakyat untuk membeli rokok. Di kantor pemerintahan dan markas Partai Komunis berlaku larangan menjual produk tembakau. Iklan produk tembakau juga dilarang ditampilkan.

Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran dari komite pusat Partai Komunis dan Dewan Negara atau Kabinet Cina. Negara tirai bambu ini tidak mempunyai larangan merokok di tempat umum yang berlaku nasional. Namun, pemerintah telah mencoba melarang warga merokok.