Senin 30 Dec 2013 18:34 WIB

Sekda Ambil Alih Kursi Pimpinan di Gunung Mas

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Nidia Zuraya
Hambit Bintih
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hambit Bintih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas segera menjabat sebagai pelaksana harian (Plh)Bupati per Januari 2014. Dengan gagal dilantiknya Hambit Bintih, maka roda pemerintahan di daerah tersebut tetap tidak boleh kosong.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud mengatakan, hal itu sudah diantur dalam Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tentang pengangkatan, pengesahan, pelantikan dan pemberhentian kepala daerah.

 “Jangan sampai roda kepemerintahan kosong. Kalau nunjuk wakil dia seharusnya dilantik bersama Bupati Hambit, jadi harus sekda yang menggantikannya,” kata Ardy pada ROL di kantor Kemendagri, Senin (30/12).

Kemudian, terkait kelanjutan Hambit sendiri, kata dia, masih menunggu keterangan resmi dari Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang. Kalaupun harus mengambil terobosan dalam membuat regulasi baru, termaksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), harus dikaji terlebih dahulu, jangan sampai menimbulkan implikasi hukum.

Dia juga menyebutkan, akan meninjau kembali aturan, bagaiamana status kepala daerah terpilih pemenang pemilu yang terlibat kasus hukum, hingga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.  Ardy sendiri masih belum tahu, langkah apa yang harus dilakukan bila nantinya Hambit ditetapkan sebagai terdakwa.

“Masa harus pemilukada ulang. Kalaupun Hambit diberhentikan, dia belum dilantik. Dan kalau mengangkat wakil, mereka kan pasangan calon. Lalu bagaimana kelanjutnya, itulah yang akan dibahas nanti,” ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement