REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas segera menjabat sebagai pelaksana harian (Plh)Bupati per Januari 2014. Dengan gagal dilantiknya Hambit Bintih, maka roda pemerintahan di daerah tersebut tetap tidak boleh kosong.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud mengatakan, hal itu sudah diantur dalam Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tentang pengangkatan, pengesahan, pelantikan dan pemberhentian kepala daerah.
“Jangan sampai roda kepemerintahan kosong. Kalau nunjuk wakil dia seharusnya dilantik bersama Bupati Hambit, jadi harus sekda yang menggantikannya,” kata Ardy pada ROL di kantor Kemendagri, Senin (30/12).
Kemudian, terkait kelanjutan Hambit sendiri, kata dia, masih menunggu keterangan resmi dari Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang. Kalaupun harus mengambil terobosan dalam membuat regulasi baru, termaksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), harus dikaji terlebih dahulu, jangan sampai menimbulkan implikasi hukum.
Dia juga menyebutkan, akan meninjau kembali aturan, bagaiamana status kepala daerah terpilih pemenang pemilu yang terlibat kasus hukum, hingga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Ardy sendiri masih belum tahu, langkah apa yang harus dilakukan bila nantinya Hambit ditetapkan sebagai terdakwa.
“Masa harus pemilukada ulang. Kalaupun Hambit diberhentikan, dia belum dilantik. Dan kalau mengangkat wakil, mereka kan pasangan calon. Lalu bagaimana kelanjutnya, itulah yang akan dibahas nanti,” ujar dia.