Senin 30 Dec 2013 21:56 WIB

Kejati Masih Sidik Kasus Penjualan Lahan Sirkuit Sumut

Ikatan Motor Indonesia (IMI)
Foto: www.imi.co.id
Ikatan Motor Indonesia (IMI)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih menyidik kasus dugaan penjualan lahan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia seluas 20 hektare di Jalan Pancing Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Senin, mengatakan, kasus tersebut masih dilakukan penyidikan dan telah menetapkan dua tersangka, yakni Dyt, mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan.

Kemudian, Spd, mantan Kepala Cabang PT Pembangunan Perumahan Sumut.

Keduanya, Dyt dan Spd, menurut dia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut pada 4 Februari 2013.

"Kedua tersangka yang terlibat dalam penjualan lahan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut, akan dilakukan pemanggilan tim pemeriksa Kejati Sumut," ucap Chandra.

Dia menyebutkan, dalam kasus penjualan lahan sirkuit tersebut, Kejati Sumut telah memeriksa dua saksi, yakni Ad, mantan Asisten Administrasi Setwilda Sumut, dan RU mantan Kepala Biro Perlengkapan Setwilda Sumut.

Kedua saksi dimintai keterangan Kejati Sumut, Senin (2/9) dengan mengajukan belasan pertanyaan.

"Kedua saksi yang diperiksa itu, diduga mengetahui penjualan aset milik Pemprov Sumut yang berlokasi di Jalan Pancing," kata juru bicara Kejati Sumut.

Sirkuit road race atau multifungsi di Jalan Pancing yang dikelola IMI Sumut itu dibangun dengan dana APBD Sumut secara bertahap, yakni tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar, tahun 2008 senilai Rp900 juta dan tahun 2010 Rp3,7 miliar.

Namun, di lokasi sirkuit IMI Sumut yang memiliki luas 20 hektare itu, dibangun perumahan dan toko oleh pihak pengembang, sehingga kasus penjualan lahan tersebut dilakukan pengusutan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement