Senin 30 Dec 2013 21:56 WIB

Kejati Masih Sidik Kasus Penjualan Lahan Sirkuit Sumut

Red: Julkifli Marbun
Ikatan Motor Indonesia (IMI)
Foto: www.imi.co.id
Ikatan Motor Indonesia (IMI)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih menyidik kasus dugaan penjualan lahan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia seluas 20 hektare di Jalan Pancing Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Senin, mengatakan, kasus tersebut masih dilakukan penyidikan dan telah menetapkan dua tersangka, yakni Dyt, mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan.

Kemudian, Spd, mantan Kepala Cabang PT Pembangunan Perumahan Sumut.

Keduanya, Dyt dan Spd, menurut dia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut pada 4 Februari 2013.