REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran 472,9 liter minuman keras tradisional jenis "Arak Jowo" (Arjo) di sebuah rumah di wilayah Kota Ponorogo, Ahad (29/12) malam.
"Seorang pengedar berinisial AS kami tangkap dalam operasi penggerebekan tersebut dan kasus ini akan terus kami kembangkan," kata Kasat Reskoba Polres Ponorogo, AKP Agung Purnomo, Senin (30/12). Dijelaskan, 472,9 liter arjo siap edar itu ditemukan dalam bentuk kemasan di rumah yang ditinggali AS di jalan Tamrin, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo.
Rinciannya, 13 jeriken masing-masing berisi 30 liter arjo, 34 botol plastik air mineral masing-masing berisi 600 ml arjo dan 35 botol platik air mineral masing-masing berisi 1.500 ml arjo. Totalnya mencapai 472,9 liter arjo yang disita polisi. "Pelaku rupanya juga melayani transaksi langsung dengan pemakai, karena saat digerebek petugas kami mendapati ada sejumlah orang yang mengantri untuk membeli," paparnya.
AS, pemilik sekaligus pengedar minuman keras tradisional jenis arjo itu kini ditahan di Mapolres Ponorogo.
AS mengaku minuman beralkohol yang tidak memiliki izin produksi maupun izin edar tersebut didapatkannya dari seseorang di wilayah Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Tersangka mengaku akan menjual mirasnya di lingkungan Kecamatan Ponorogo alias di tengah kota. Orang ini memang sudah lama jadi TO (Target Operasi) polisi," ujarnya.
Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan menyatakan, penggerebekan warung minuman keras milik AS adalah bentuk dari antisipasi dan operasi cipta kondisi jelang malam pergantian tahun.
"Malam tahun baru biasanya penuh perayaan, warga berjalan-jalan dan banyak keramaian yang digelar yang rawan kejahatan, bentrok, penganiayaan atau apapun. Nah, kriminalitas biasanya meningkat dan salah satu pemicu utama tindak kejahatan itu adalah konsumsi minuman keras," kata Kapolres.