Selasa 31 Dec 2013 05:16 WIB

Kapolda NTT : Mengada-ada Tuduh Polisi Terlibat Pemblokiran Bandara

Kepala Biro Pelayanan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana
Kepala Biro Pelayanan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Polisi Untung Yoga menegaskan, tuduhan terhadap kepolisian Polres Ngada terlibat dalam aksi pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Ngada, sama sekali tidak mendasar.

"Hari ini saya membaca di media massa yang menulis tentang keterlibatan Polres Ngada dalam pemblokiran bandara. Saya katakan bahwa jangan menuduh tanpa bukti karena tidak bagus," kata Kapolda Untung Yoga, di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu untuk mengklarifikasi pemberitaan sebuah harian lokal NTT tentang dugaan keterlibatan Polres Ngada dalam kasus pemblokiran bandara Turelelo Soa, Ngada, pada Sabtu (21/12) 2013.

Sejumlah petugas Satpol PP mengaku melakukan pemblokiran tersebut atas perintah bupati setempat, karena sang pejabat tersebut tak kebagian tiket pesawat untuk jurusan Kupang-Bajawa.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menduga Polres Ngada ikut terlibat dalam pemblokiran bandara itu.

Pasalnya, ada bukti bahwa sebelum terjadi pemblokiran bandara dilakukan, Kasatpol PP sudah memberitahu Kapolres Ngada, tetapi Polres Ngada tidak mengambil langkah pencegahan, demikiran rilis Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Kapolres tidak mengirim seorang pun anggota kepolisian untuk mencegah dan mengamankan Bandara Soa. "Karena itu, kalau sekarang terdapat sikap Kapolres Ngada seperti kebingungan bahkan mendua dan lebih cenderung memperlambat penyidikan kasus ini, karena sesungguhnya Kapolres Ngada pun diduga ikut punya andil di dalam pemblokiran Bandara Soa tersebut," kata Koorinator TPI Petrus Salestinus.

TPDI pun meminta Propam Mabes Polri untuk menindak tegas Kapolres Ngada, karena telah mengabaikan rasa keadilan publik. Kapolda NTT meminta agar pers tidak menyiarkan berita yang tidak berdasarkan pada fakta di lapangan.

"Jangan menuduh tanpa bukti. Tidak bagus. Kita tidak boleh menyiarkan berita fitnah," kata Kapolda.

Dalam kasus pemblokiran bandara kata Kapolda NTT, sehari setelah kejadian, dirinya langsung memerintahkan Kapolres Ngada untuk mengambil langkah penanganan dan semuanya berjalan dengan bantuan Polda dan Mabes Polri.

Dia mengatakan tidak akan terpengaruh dengan pemberitaan di media, tetapi tetap melaksanakan tugas penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undang. Kaswir

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement