REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut, Firman Wijaya menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terburu-buru melakukan penahanan terhadap kliennya.
Menurutnya, Atut telah bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di KPK. Seharusnya, ia menambahkan, KPK dapat melakukan keadilan dalam menangani kasus Atut.
"Saya juga berharap Kemendagri tidak melakukan abuse of prosedure karena itu memang peraturan yang harus di taati. Dalam aturan itu ada aspek moralnya legalnya, ada aspek filosofikalnya," jelas Firman.
Firman menjelaskan saat ini kondisi Atut di Rutan Pondok Bambu dalam keadaan tidak stabil. Maka itu ia mengajukan permohonan kepada KPK untuk penangguhan penahanan terhadap Atut.
Menurutnya penahanan Atut sifatnya fakultatif yang dapat disediakan pilihan sebagai alternatif dari penahanan, salah satunya dengan penahanan kota. Apalagi, lanjutnya, status Atut sebagai Gubernur Banten sangat vital dalam menjalankan sistem pemerintahan di Provinsi Banten.