REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung mulai Jumat (3/1) mendatang, semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendarana pribadi ke kantor. Larangan itu rencananya tak hanya berlaku untuk mobil, melainkan juga sepeda motor.Namun, kebijakan ini hanya diberlakukan setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya.
Kebijakan larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam laman resminya Pemprov DKI, Ingub tersebut diinstruksikan kepada, sekretaris daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para walikota, bupati, kepala dinas, kepala Satpol PP, sekretaris DPRD, para kepala biro, asisten deputi, sekretaris Korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat, dan para lurah untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
Dalam Ingub yang ditanda tangani pada 30 Desember 2013 itu, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional. Meski begitu, kebijakan ini dikecualikan bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil patroli jalan raya, kendaraan penanggulangan bencana, mobil Satpol PP, truk penyiraman tanaman, truk pengangkut sampah, pengangkut air kotor, mobil perpustakaan keliling, kendaraan operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
Ingub tersebut juga disebutkan agar para PNS bisa melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Bagi PNS yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin," ujar Jokowi, Rabu (1/1).