Kamis 02 Jan 2014 06:11 WIB

Partai Komunis Cina Larang Anggotanya Merokok

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
Presiden Cina Xi Jinping
Foto: Reuters
Presiden Cina Xi Jinping

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Partai Komunis Cina (PKC) mengeluarkan surat edaran antirokok terhadap anggotanya. Regulasi internal itu dikeluarkan dengan maksud menghentikan kebiasaan menghisap nikotin bagi masyarakat Cina. 

Surat edaran itu dikeluarkan sejak Ahad (29/12), pekan lalu. Seperti dilansir Reuters, Rabu (1/1), regulasi itu melarang seluruh anggota PKC merokok di tempat umum. 

PKC juga melarang anggota partai terbesar di Cina itu menggunakan dana publik untuk membeli rokok dan meminta anggota agar berhenti merokok.

"Fenomena merokok di tempat umum masih lazim, terutama untuk sejumlah kecil kader terkemuka. Ini (merokok) membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan, juga merugikan citra Partai Komunis dan pemerintah," demikian surat ederan yang dikeluarkan PKC, seperti dilansir Reuters, Rabu (1/1).