Kamis 02 Jan 2014 16:49 WIB

Ketua Baru OKI Mulai Laksanakan Tugasnya

Logo Organisasi Konferensi Islam
Foto: OIC
Logo Organisasi Konferensi Islam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Haji, Kebudayaan dan Penerangan Arab Saudi Iyad Madani mulai menjalankan tugas secara resmi pada Rabu sebagai sekretaris jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Dalam siaran pers, Madani mengucapkan terima kasih kepada negara anggota OKI atas kepercayaan dalam memilih dia sebagai Sekretaris Jenderal.

Madani juga berterima kasih kepada Raja Saudi Abdullah bin Abdulaziz dari Saudi Arabia untuk mencalonkan dia pada jabatan itu.

Kepala baru OKI menekankan tekadnya untuk menerjemahkan kepercayaan itu untuk "mencari dan terus bekerja tanpa lelah dalam melayani negara Islam dan masalah mereka".

Madani menambahkan itu dalam pidatonya saat upacara, yang diselenggarakan Selasa malam oleh OKI untuk menyambut dia dan mengucapkan selamat tinggal pada pendahulunya, Ekmeleddin Ihsanoglu.

Ketua OKI bersumpah bahwa ia akan berusaha untuk "menjembatani jarak antara berbagai sudut pandang yang berbeda dan untuk mencari daerah kompatibilitas yang mendukung upaya bersama".

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement