Kamis 02 Jan 2014 17:25 WIB

KPK: Anas Diperiksa Pekan Depan

Anas Urbaningrum (kiri) dan istrinya, Athiyyah Laila (kanan).
Foto: Antara
Anas Urbaningrum (kiri) dan istrinya, Athiyyah Laila (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada pekan depan.

"Ya memang betul Anas akan diperiksa minggu depan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Anas rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan proyek olahraga Hambalang dan proyek-proyek lain pada Selasa (7/1).

Bila Anas memenuhi panggilan tersebut, pemeriksaan itu adalah yang pertama sebagai tersangka meski sebelumnya pada 31 Juli 2012, KPK juga memanggil Anas namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena sudah mempunyai acara lain.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengungkapkan bahwa penahanan Anas menunggu adanya penyerahan resmi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur kepada KPK.

Denpom Guntur saat ini sudah memiliki 13 sel. Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan

pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut, saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B-15-AUD.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement