REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk melakukan pemanggilan terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait kasus Hambalang dan proyek-proyek lainnya pada awal tahun 2014 ini.
"Kemungkinan (Anas diperiksa) untuk pekan depan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada RoL, Kamis (2/1).
Tokoh yang kerap disapa BW ini enggan menyebutkan kapan tepatnya pemanggilan terhadap tokoh pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu. Ia meminta agar hal itu ditanyakan kepada juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Johan juga belum mengetahui kapan tepatnya Anas akan diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya ini. Meski ia mengakui surat panggilan tersebut sudah dikirimkan tim penyidik KPK kepada pihak Anas. "Surat panggilan kepada Anas sudah dikirimkan hari ini," jelas Johan.
Waktu pemanggilan terhadap Anas dikonfirmasikan oleh salah satu tim kuasa hukum Anas, Patra M Zen. Patra mengungkapkan, adanya surat panggilan kepada kliennya untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (7/1) depan.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Anas akan ditahan begitu pembangunan rumah tahanan KPK di kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, selesai. Pembangunan tersebut sebenarnya telah selesai, KPK hanya menunggu serah terima rutan tersebut dari Mabes TNI Angkatan Darat.