REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kalangan ulama di Provinsi Aceh mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh yang melarang masyarakat muslim daerah itu merayakan malam pergantian tahun 2013-2014.
"Saya memberikan apresiasi kepada Pemkot Banda Aceh yang telah bekerja keras dalam penegakan Syariat Islam secara menyeluruh di bumi Serambi Mekah ini," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Kamis.
Sebab, kata dia, dalam pandangan Islam disebutkan bahwa pemerintah sebagai umara memiliki tanggung jawab dalam mengayomi umatnya agar tahu mana-mana yang harus dan tidak boleh dikerjakan.
"Perayaan tahun baru dalam Islam yakni pada setiap 1 Muharram. Karena itu, saya menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pemkot Banda Aceh sesuatu yang baik dan dianjurkan dalam agama," katanya menambahkan.
Untuk itu, Tgk Faisal Ali yang juga Ketua PWNU Aceh mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Banda Aceh seharusnya dapat diikuti oleh pemerintah di kabupaten dan kota lain di Aceh. Sehingga, penegakan Syariat Islam benar-benar berjalan baik di seluruh wilayah di provinsi ini.