Jumat 03 Jan 2014 05:03 WIB

Bayan Al Zahran, Perempuan Pengacara Pertama di Arab Saudi

Rep: bambang noroyono/ Red: Taufik Rachman
  The Government receives no official notification letter from Saudi Arabia related to the oil rich country's decision to halt Indonesian workers import. (illustration)
Foto: photo-dictionary.com
The Government receives no official notification letter from Saudi Arabia related to the oil rich country's decision to halt Indonesian workers import. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mulai memberikan hak dasar bagi perempuan di negeri itu, untuk berkarir di ranah publik. Adalah Bayan Alzahran, dikatakan sebagai perempuan pertama di negeri syariah itu yang menerima lisensi pengacara.

Pemberian izin berpraktik hukum bagi perempuan di Arab Saudi kali ini adalah kemajuan bagi pembatasan aktivitas perempuan di negeri tersebut. Kanal al-Arabiyah melansir, lisensi beracara di persidangan itu keluar saat Kamis (2/1) waktu setempat.

Semula dikatakan ada tiga calon pengacara perempuan yang dimohonkan hak berpraktik hukumnya. Namun, seperti diketahui hukum Islam di Arab Saudi tidak membolehkan perempuan punya kegiataan yang sama dengan laki-laki. Apalagi, aktivitas tersebut dilangsungkan di tempat terbuka.

''Keputusan ini datang berkat dukungan dari Raja Abdullah. Kami (perempuan) akan terus berusaha terus menerus mengembangkan diri dalam apa pun yang terbaik bagi hak-hak perempuan di Arab Saudi,'' ujar Alzahran saat diwawancara al-Arabiyah News Channel, Jumat (3/1).

Tidak cuma diberikan lisensi advokat, Alzahran, dengan surat kuasa Raja Saudi itu diberikan hak lain, seperti, untuk menjadi konsultan hukum kerajaan. ''Saya akan membuka kantor di ibu kota (Riyadh) untuk aktivitas kepengacaraan saya,'' kata dia.

Tidak ada informasi detail tentang Alzahran, seperti usia atau pun status pernikahannya. Akan tetapi, perempuan yang tentu kesehariannya menggunakan burqa itu, juga tidak dilarang untuk mendampingi pelayanan hukum terhadap klien laki-laki dan instansi swasta.

Alzahran mengatakan, sebelum mendapatkan lisensi pengacara, dirinya sudah kebanjiran dengan nama-nama kllien. Akan tetapi, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran izin resmi acara pembelaan dan konsultasi hukum dari Kerajaan Saudi tak mudah datang.

Seperti diketahui, Arab Saudi adalah negara Islam dengan sistem hukum agama yang lengkap dan ketat. Tafsir hukum Islam di negeri itu mengharamkan perempuan berada di wilayah publik tanpa muhrim (keluarga).

Baru-baru ini, kontroversi juga sempat menyasar perempuan lantaran adanya larangan bagi para Hawa menyetir mobil.Meski pun selalu menjadi negara paling dikritik oleh kelompok-kelompok kesetaraan jender, namun pemerintahan monarki tersebut tetap konsisten menjalankan syariah.

sumber : al arabiyah
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement