REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan upaya pemulangan Djoko S Tjandra alias "Djoker", buron BLBI juga terpidana kasus cassie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar yang kini menjadi warga negara Papua Nugini, terus dilakukan.
"Nanti kita tindaklanjuti itu. 'Central authority' berkoordinasi dengan Papua Nugini," katanya.Dikatakan, pihaknya juga akan menindaklanjuti perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance) dengan pemerintah Singapura.
Terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Tjandra, beralih menjadi warga negara Papua Nugini. Dia termasuk di antara sejumlah warga asing yang pekan lalu diberi akta kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini.
Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali.
Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.