Jumat 03 Jan 2014 19:16 WIB

Situs Candi di Batujaya Tambah Jadi 40

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dewi Mardiani
Salah satu situs candi di Batujaya, Karawang, Jawa Barat.
Foto: wikipedia.org
Salah satu situs candi di Batujaya, Karawang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Situs purbakala di kawasan Candi Jiwa, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, bertambah. Pasalnya, tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang, Provinsi Banten, menemukan satu situs lagi di kawasan tersebut. Sebelumnya, jumlah situs yang ada mencapai 39. Kini, bertambah jadi 40 situs.

Muralih (33 tahun), salah seorang juru pelihara BPCB Komplek Situs Candi Jiwa, mengatakan, penemuan situs candi terbaru itu pada November 2013 lalu. Sebelum ditemukannya situs candi baru, tim menemukan tiga kerangka dan tengkorak di sekitaran situs Candi Blandongan.

Setelah itu, ditemukan situs candi baru. "Tapi, besaran dan luas candi baru tersebut belum diketahui," ujarnya, Jumat (3/1). Tak hanya itu, nama candi tersebut masih belum diketahui. Namun, situs candi terbaru itu, masih berada di kompleks Candi Jiwa, Kecamatan Batujaya. Dari 40 situs candi yang ada, baru empat candi yang sudah dipugar. Sisanya, belum dilakukan pemugaran. 

Situs purbakala ini, lanjut Muralih, memiliki luas sekitar 500 hektare. Situs ini, berada di area persawahan milik warga setempat. Adapun candi yang sudah dipugar, masing-masing, Candi Serut, Blandongan, Jiwa dan Telagajaya 8.

Dari empat situs yang telah dipugar itu, lanjut Muralih, yang terluas yaitu Candi Blandongan. Untuk luas candinya saja mencapai 18 meter persegi. Akan tetapi, luas sama halamannya mencapai 1,5 hektare. Sedangkan Candi Serut, secara keseluruhan luasanya sekitar 7.000 meter. Candi Jiwa luasnya sekitar 2.000 meter. Sedangkan Candi Telagajaya 8, luasannya sekitar 5.000 meter.

Saat ini, sambung dia, aktivitas pemugaran sedang dihentikan sementara waktu. Namun, rencananya pada pekan depan rombongan mahasiswa dari UI akan melakukan penelitian di Candi Damar.

Muralih mengaku, lahan pertanian warga yang ada situs candinya akan mendapatkan ganti rugi. Tetapi, proses pemberian ganti rugi ini, jika tim peneliti sudah selesai melakukan pemugaran. Ada pun besaran ganti rugi itu, ditentukan langsung oleh pemerintah pusat.

Terkait dengan penemuan situs candi baru, lanjutnya, awalnya ditemukan oleh warga setempat. Situs itu, tiba-tiba muncul ke permukaan tanah. Warga kemudian melapor ke pemelihara. Setelah diselidiki, benar saja bangunan purbakala itu merupakan situs candi. Kini, candi baru itu masuk dalam daftar tunggu pemugaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement