REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarahkan legitimasi pemilukada yang diduga bermasalah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, keputusan dari lembaga tersebut dinilai final dan mengikat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan, pihaknya mengacu pada hukum perundangan tertinggi yakni MK. Meskipun, ada klaim dari pasangan calon yang menggugat hasil pemilu, namun saat konstitusi mengambil putusan, maka itulah yang menjadi rujukan.
“Bila KPK kemudian mengindikasi adanya kasus pada pemilukada tersebut, kami tetap hormati. Karena itu adalah tuganya untuk menelusuri dugaan korupsi,” kata Restuardy di kantor Kemendagri, Jumat (3/1).
Dia menambahkan, dalam pemilu pun sudah menjadi proses prosedural, dimana pihak yang kalah boleh melakukan gugatan ke MK. Menurut dia, sistem pemilukada-lah yang perlu diperbaiki.
Pihaknya saat ini tengah mengupayakan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Ke depan, penjaringan calon kepala daerah dan gugatan putusan hasil pemilu, perlu diatur kembali. “Data Kemendagri mulai dari 2005 hingga akhir Desember 2013, tercatat 316 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 271 di antaranya atau 85,8 persen diduga melakukan korupsi. Dan selama setahun di 2013 kemarin, ada 28 kepala daerah mulai dari tingkat gubernur dan bupati/wali kota tersandung kasus hukum.