Sabtu 04 Jan 2014 13:33 WIB

Jika Rano Jadi Gubernur Banten, Golkar Akan Siapkan Wakilnya

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
Priyo Budi Santoso
Foto: Antara/Wahyu Putro
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar mendukung Rano Karno untuk menggantikan jabatan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, Rano adalah pilihan yang konstitusional.

"Rano Karno juga adalah murni pilihan Partai Golkar. Kami nantinya tidak akan merecoki pelimpahan kekuasaan itu," kata Priyo di Jakarta, Sabtu (4/1). 

Kata dia, hak konstitusional Rano menyatakan, pelimpahan kekuasaan tersebut adalah sahih. Namun, kepemimpinan di partai pohon beringin meminta agar kepastian hukum Atut terlebih dulu dilalui. Karena meski ditahan, Atut belum dinonaktifkan. 

Hal tersebut terkait dengan status hukum dari gubernur perempuan pertama di Indonesia itu. Atut saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. 

Atut menjadi tersangka untuk kasus suap pemenangan pilkada Lebak, Banten. KPK juga menuduh Atut melakukan korupsi dana bantuan alat kesehatan di Provinsi Banten. Keberadaan Atut di tahanan mendesak agar kemendagri menonaktifkan jabatannya. Namun, hal tersebut ditolak. 

Penolakan kemendagari mengacu pada UU No 32 tentang Pemerintahan Daerah. Terkait status hukumnya, kepala daerah hanya dapat dinonaktifkan jika berstatus hukum terdakwa. Sementara Atut masih berstatus tersangka.

Priyo menambahkan, Golkar akan menyiapkan kader partai untuk menemani Rano sebagai wakil jika Atut berstatus terdakwa. Hal itu agar peran gubernur dan wakil gubernur di Banten tetap utuh.

"Nantinya, akan ada pertimbangan itu. Kemungkinan untuk mengisi berikutnya (Wakil Gubernur) adalah kader Partai Golkar. Akan ada pertimbangan itu,'' ujar Priyo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement