Ahad 05 Jan 2014 09:45 WIB

Kalimantan Antisipasi Dampak Larangan Ekspor Tambang Mentah

Tambang Newmont di Nusa Tenggara Barat  (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Tambang Newmont di Nusa Tenggara Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Larangan ekspor mineral atau tambang mentah yang diberlakukan 12 Januari nanti, diperkirakan juga akan berdampak ke perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

"Pada 12 Januari, ekspor mineral mentah akan dihentikan. Ini tentu akan sangat berdampak pada pertambangan di daerah kita. Ini harus kita pikirkan bersama dampaknya," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotim, Fajrurrahman di Sampit, Ahad.

Keprihatinan itu juga diungkapkan Fajrur saat menghadiri rapat penanganan dampak penutupan Jembatan Bajarum setelah ditabrak tongkang bermuatan bijih besi pada 21 Desember 2013 lalu.

Menurut Fajrur, pemerintah pusat sudah tetap pada pendirian untuk memberlakukan larangan ekspor tambang dalam bentuk mentah sehingga sehingga perusahaan tambang yang tidak mampu memenuhi persyaratan maka tidak bisa lagi beroperasi.

"Aturan itu sudah dipastikan akan dilaksanakan. Makanya kita di daerah harus siap jika ada perusahaan tambang di daerah ini yang tutup setelah diberlakukannya aturan itu," jelas Fajrur.

Sekadar diketahui, sektor pertambangan yang paling menonjol di Kotim saat ini adalah pertambangan bauksit, bijih besi dan zircon. Tujuan terbesar ekspor tambang Kotim adalah China yang selama ini memang pasar terbesar hasil tambang daerah ini.

Namun, kini pemerintah pusat memastikan tidak akan menunda kebijakan larangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari mendatang, atau hanya tinggal hitungan hari.

Dalam aturan turunan Undang Undang Batu Bara dan Mineral disebutkan bahwa eskpor mineral wajib melalui fasilitas pengolahan atau smelter. Kebijakan ini akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa aturan larangan ekspor mineral mentah berlaku untuk seluruh perusahaan tambang sudah dipastikan dilaksanakan. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang belum memiliki smelter atau fasilitas pengolahan mineral mentah tetapi tetap mengekspor produknya.

Perusahaan yang sudah punya smelter akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang sekarang sedang disusun dan akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014.

Sebelumnya, pengusaha tambang yang belum memiliki smelter meminta kelonggaran agar tetap bisa mengekspor mineral mentah. Mereka beralasan aturan larangan ekspor mineral mentah bagi perusahaan yang belum punya smelter dapat mematikan usaha tambang kecil menengah yang banyak dimiliki pengusaha lokal.

Asisten II Setda Kotim, Halikin Noor meminta seluruh instansi terkait untuk turut menyikapi masalah ini agar dampak yang ditimbulkan sudah bisa diantisipasi sehingga tidak sampai menimbulkan permasalahan baru di daerah.

"Kita harus sudah mengantisipasi dampak yang mungkin akan muncul, misalnya dalam hal ketenagakerjaan, dampak sosial dan dampak lainnya. Saya minta ini sudah dipikirkan bersama karena pelaksanannya tinggal beberapa hari," kata Halikin.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement