REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Menjadi sebuah kota yang bebas peredaran minuman keras (miras) menjadi harapan harapan masyarakat Kota Sukabumi. Namun, mengacu peraturan presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang miras masih dimungkinkan peredaran miras di tempat-tempat tertentu seperti hotel.
''Saat ini, DPRD kan sedang membahas raperda miras 0 persen,'' ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kepada Republika, Ahad (5/1). Hal ini didasarkan permintaan elemen masyarakat yang menginginkan tidak ada peredaran miras di Sukabumi.
Terlebih, sudah sejak lama Kota Sukabumi terkenal dengan julukan Kota Santri. Sehingga perda larangan peredaran miras cocok dengan karakteristik daerah.
Menurut Fahmi, kalau bagi daerah-daerah yang lain peredaran miras masih dimungkinkan. Hal ini sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Fahmi mengatakan, daerah berharap perpres miras sudah didasarkan pada kajian mendalam terkait karakteristik daerah. Sehingga ketentuan yang ada di pusat dan daerah tidak terjadi benturan yang berdampak pada masyarakat.n riga Riga Nurul Iman