REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pemerintah mendorong peninjauan kembali kenaikan harga elpiji kemasan tabung 12 kilogram (kg) oleh PT Pertamina (Persero) dan kementerian terkait. Waktu yang diberikan kepada Pertamina dan kementerian terkait untuk membahasnya yakni satu hari. Peninjauan kembali ini dianggap diperlukan sebab dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dianggap terlalu tinggi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan kebijakan tentang harga elpiji non-subsidi menjadi kewenangan atau domain Pertamina seabgai korporat. Tetapi, pemerintah memiliki kewajiban untuk meninjau secara utuh dampak social dan ekonomi yang ditimbulkan.
Maka, sebagai pemegang saham di Pertamina, lanjutnya, pemerintah mendorong Pertamina melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga tersebut. “Proses peninjauan kembali atau kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg saya harapkan tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur undang-undang. Saya meminta Pertamina bersama menteri terkait untuk menyelesaikan peninjauan kembali dalam waktu satu hari, 1x24 jam,’ katanya saat memberikan keterangan pers, Ahad (5/1).
Ia juga mengatakan akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk duduk bersama dan konsultasi dengan pemerintah serta Pertamina. Diharapkan, solusi untuk persoalan elpiji 12 kg bisa diperoleh.
“Dengand begitu, solusi dan tindakan yang dilakukan Pertamina berkaitan dengan permasalahan harga elpiji 12 kg itu tetap sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi BPK. Saya harap konsultasi bisa dilakukan besok pagi. Jadi harapan saya konsultasi rampung dilaksanakan besok pagi Senin 6 Januari 2014,” paparnya.