REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengatakan siap bertanggung jawab atas polemik kenaikan harga elpiji. Ia juga mengakui kesalahannya tersebut. “Semua betul. Semua yang salah itu saya,” kata Dahlan, Ahad (5/1).
Dahlan menjadi sorotan terkait dengan persoalan kebijakan menaikkan harga elpiji 12 kg. Sebagai Menteri BUMN, Dahlan dianggap seharusnya tahu dan bisa tidak memberi persetujuan atas kenaikan itu.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyakini Menteri BUMN, Dahlan Iskan tahu persis tentang kenaikan harga elpiji 12 kilogram. Sebab, keputusan PT Pertamina (persero) itu dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam rapat tersebut pasti dihadiri oleh para pemegang saham termasuk pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri BUMN. "Keputusan diambil melalui RUPS. RUPS itu kan Menteri BUMN, jadi sebetulnya BUMN (Menteri) sudah tahu duluan bahwa itu naik (gas 12 kg). Itu keputusan RUPS," katanya, Ahad (5/1).
Waketum DPP PAN, Dradjad Wibowo mengatakan, kenaikkan harga elpiji 12 kg merupakan keputusan PT Pertamina. Keputusan itu, menurut dia, disetujui oleh RUPS Pertamina. "RUPS Pertamina itu sepenuhnya di tangan pemerintah karena seratus persen milik negara," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang BUMN Nomor 19/2003, Dradjad mengatakan, RUPS itu adalah menteri. Dalam hal ini menteri BUMN, Dahlan Iskan. Untuk itu, Dradjad meminta Fraksi di DPR untuk menelusuri RUPS tersebut. Ia mengatakan, perlu ditelusuri siapa pihak yang terlibat dalam RUPS tersebut sehingga menghasilkan keputusan menaikkan harga elpiji 12 kg.
Ada beberapa kemungkinan, menurut Dradjad, pihak yang berperan atas keputusan untuk menaikkan harga elpiji dalam RUPS. Ia mengatakan, bisa jadi keputusan itu murni berasal dari jajaran direksi atau komisaris PT Pertamina. Mungkin juga, menurut dia, Dahlan Iskan atau Deputi Menteri BUMN yang menyetujui langsung. "Informasi sementara, mereka (Pertamina) memperoleh persetujuan dari pihak (Kementerian) BUMN," ujar dia.