Senin 06 Jan 2014 11:33 WIB

Kadin: Batalkan Kenaikan Elpiji 12 Kg

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Dewi Mardiani
Pekerja mengangkut tabung 12 kilogram berisi liquefied petroleum gas (LPG atau elpiji).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pekerja mengangkut tabung 12 kilogram berisi liquefied petroleum gas (LPG atau elpiji).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan harga Elpiji 12 kilogram. Pemerintah juga diminta mencari tahu alasan Pertamina di balik kenaikan tersebut.

"Ini penting agar masyarakat dan dunia usaha dapat memahami dan menerima lalu  melakukan penyesuaian tanpa gejolak," ujar Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Senin (6/1).

Kenaikan harga elpiji membuat pertumbuhan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi lambat. Padahal saat ini kontribusi UKM sangat besar dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional mau pun lokal. UKM pun dapat menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan dalam menekan pengangguran.

Sarman melihat bahwa alasan Pertamina mengalami kerugian menjadi tanda tanya besar. Hal ini dilihat dari harga gas yang bertahan cukup lama. Ia pun meminta Kementerian BUMN mengevaluasi Direksi Pertamina. "Jika memang mengalami kerugian, mengapa baru saat ini dinaikkan dan terkesan mendadak," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement