REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya pada Selasa (6/1). Anas belum pastikan akan memenuhi panggilan kedua kalinya itu.
"Pak Anas juga akan mempelajari pemanggilan itu," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Firman menjelaskan, pemanggilan terhadap tersangka kasus korupsi merupakan kewenangan KPK secara hukum. Namun begitu, ia melihat penanganan kasus yang menjerat kliennya ini sebagai perang kotor karena memang niatnya untuk menahan Anas.
Ia menegaskan, Anas tidak akan pernah melarikan diri dari proses hukum ini. Jika ditahan KPK, Anas juga siap untuk membuka kantor cabang ormas yang didirikannya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di rutan. "Intinya Mas Anas enggak pernah melarikan diri dan dia siap buka cabang PPI di rutan-rutan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Anas sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada 31 Juli 2013 lalu. Namun pemanggilan pertama itu tidak dipenuhi pihak Anas karena keberatan dengan surat panggilannya.