Senin 06 Jan 2014 15:22 WIB

Jasa Raharja Siapkan Santunan Kecelakaan KMP Munawar

Anggota Tim SAR merapat di Pelabuhan Kayangan usai melakukan pencarian korban kapal feri Munawar yang tenggelam di perairan Selat Alas, Selong, Lombok Timur, NTB, Jumat (3/1).
Foto: Antara
Anggota Tim SAR merapat di Pelabuhan Kayangan usai melakukan pencarian korban kapal feri Munawar yang tenggelam di perairan Selat Alas, Selong, Lombok Timur, NTB, Jumat (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- PT Jasa Raharja (Persero) dan anak perusahaannya PT Jasa Raharja Putera, tengah menyiap santunan terhadap korban kecelakaan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Munawar Ferry tenggelam di Selat Alas, Sumbawa, Jumat (3/1) sekitar pukul 03.00 Wita.

"PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera tengah menyiapkan santunan kecelakaan kapal tengggelam itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB Agung Hartono, dalam pertemuan dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Senin.

Dalam pertemuan dengar pendapat itu, anggota DPRD NTB dari Komisi III menanyakan upaya nyata yang dilakukan pemerintah terhadap para korban dan sanak keluarganya terkait musibah tenggelamnya KMP Munawar Ferry itu.

Dalam musibah itu, tiga orang penumpang tewas, 46 orang penumpang selamat, dan enam orang penumpang lainnya dilaporkan hilang.

Korban tewas itu yakni Rizka (11) asal Telaga Berting Taliwang, Nurlianzah (40) asal Desa Kuang Kecamatan Taliwang, dan Muhsin (90) asal Lombok Timur.

KMP Munawar Ferry yang tenggelam dalam pelayaran dari Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, menuju Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat itu, mengangkut tiga unit mobil pic up, enam unit truk, tiga mobil penumpang, dan empat unit sepeda motor.

Agung menjelaskan bahwa ahli waris korban tewas akan mendapat santunan maksimal sebesar Rp25 juta/orang dari PT Jasa Raharja, dan maksimal sebesar Rp40 juta/orang dari PT Jasa Raharja Putra.

PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkeciumpung di bidang asuransi jasa transportasi, sementara PT Jasa Raharja Putera atau lebih dikenal dengan JP Insurance merupakan asuransi umum milik PT Jasa Raharja.

Untuk ganti rugi kendaraan, PT Jasa Raharja akan memberikan maksimal sebesar Rp120 juta/unit untuk kendaaran golongan IVA (sedan, dan pic up atau kendaraan sejenisnya), maksimal sebesar Rp200 juta untuk kendaraan golongan IVB (truk), dan maksimal sebesar Rp20 juta untuk kendaraan golongan II (sepeda motor).

Rute pelayaran kapal penyeberangan Kayangan-Poto Tano, dilayani 19 unit kapal, termasuk KMP Munawar Ferry yang tenggelam di Selat Alas.

Kapal-kapal fery lainnya seperti PT Jembatan Madura Indonesia (JMI), PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP), PT ASDP Indonesia Ferry, PT Jembatan Madura (JM), PT Jembatan Lautan (JL), PT Sarana Putramaster (SP), PT Dharma Lautan Utama (DLU), dan PT Nusa Wangi, serta PT Munawar.

Rute Kayangan-Poto Tano sepanjang 12 mil dengan waktu tempuh 45 menit hingga satu jam. Setiap unit kapal penyeberangan maksimal dioperasikan dalam enam trip.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement