Senin 06 Jan 2014 16:07 WIB

BPJS Kesehatan Gunakan Sistem Pembayaran INA CBG's

Rep: Nora Azizah/ Red: Nidia Zuraya
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan menggunakan sistem pola pembayaran Indonesia Case Absed Groups (INA-CBG's) dalam pelayanan pembayaran. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 yang merupakan revisi dari Perpres No 12 Tahun 2013 mengenai jaminan kesehatan.

Diberlakukannya INA-CBG's yakni memberi tarif terstandarisasi dan lebih pasti dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Semoga bisa menstabilkan masing-masing fungsi pelayanan," kata Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajri Adinur saat konferensi pers di Media Center BPJS Kesehatan, Jakarta Timur, Senin (6/1).

Fajri menjelaskan, sistem INA-CBG's yang digunakan BPJS Kesehatan ini berbeda dengan sebelumnya, yakni bukan 3.1 tetapi 4.0. Sesuai dengan regulasi, ada kendali mutu di dalamnya. Kendali mutu ini terkait baik dari profesi, akadmisi, pakar, asosiasi, hingga dinas kesehatan.

Perbaikan mutu termasuk pada pelayanan dan pelayanan medis. Selain itu juga lebih baik dari segi biaya. Sejak dicanangkan pada 1 Januari lalu, sudah ada perbaikan dalam pembiayaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement