REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jakarta melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akrab disapa Ahok ke Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1).
Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana Pasal 156 dan 156A KUHP tentang penghinaan institusi agama, dalam hal ini Muhammadiyah. Masalah ini muncul diduga setelah pernyataan Ahok tentang prostitusi. Muhammadiyah menolak keras membangun lokalisasi prostitusi di Jakarta.
Namun, laporan tersebut ditolak pihak kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penolakan dilakukan karena tidak ada pasal yang sesuai untuk kasus tersebut. ''Polisi sudah bertanya kepada pelapor, tapi setelah dicari memang tidak ada pasal yang berkaitan,'' kata dia, Selasa (7/1).
Rikwanto menjelaskan, untuk hal seperti ini, seharusnya ada media terdahulu untuk penyelesaian kasus ini. Ia menjelaskan, hak jawab di media bisa dimanfaatkan.