Selasa 07 Jan 2014 16:25 WIB

Hakim Vonis Novi Amelia Enam Bulan Penjara

Novi Amelia
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Novi Amelia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis enam bulan penjara foto model kontroversi majalah dewasa Novi Amelia.

"Terdakwa Novi Amelia diputus enam bulan penjara dengan ketentuan hukuman tidak dijalankan atau masa percobaan selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Harijanto di PN Jakarta Barat Selasa (7/1).

Putusan majelis hakim terhadap Novi lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni tujuh bulan penjara. Harijanto mengatakan majelis memvonis Novi dengan pertimbangan terdakwa telah membayar ganti rugi terhadap para korban luka.

Selain itu, hakim menilai Novi bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani proses persidangan.

Sementara itu, Novi menerima putusan majelis hakim sehingga tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Novi menjadi sorotan karena terlibat kecelakaan lalulintas dengan mengenakan pakaian bikini saat pengemudikan mobil di kawasan Hayam Wuruk, 11 Oktober 2012. Novi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement