REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hercules Rozario Mashal tidak bisa hadir dalam sidang perdananya karena sakit.
"Hercules sakit, memang ada surat, ada semacam kanker hati TBC, hepatitis ada rekam medis dari rumah sakit minta diantar untuk mendapat perawatan," kata kuasa hukum terdakwa, Charles Roy Sijabat usai persidangan, Selasa (7/1).
Charles menjelaskan, kondisi tubuh terdakwa tidak sehat, sehingga tidak memungkinkan untuk mendatangkan Hercules dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Charles mengatakan, meminta terdakwa dibantarkan agar bisa menjalani perawatan di rumah sakit di luar Rutan Cipinang. Menurutnya, jika dirawat di luar rutan, terdakwa akan mendapat perawatan secara intensif.
Charles menambahkan, saat ini, saudara Hercules didakwa dengan Pasal TPPU 3 UURI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang dan Pasal 3 ayat 1 tahun 2003 tentang perubahan atas UURI no 15 tahun 2002.
Dalam pantauan ROL, persidangan dilaksanakan di ruang sidang, Mudjono, Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. Sementara itu, persidangan dipimpin Hakim Ketua Prim Haryadi. Dalam persidangan, majelis hakim meminta kuasa hukum mendatangkan dokter rutan Cipinang untuk dihadirkan pada sidang minggu depan. "Sidang dilanjutkan Kamis (16/1) depan. Agar dokter yang membuat rekam medis bisa didatangkan," kata Prim.
Sebelumnya, polisi telah menangkap kembali Hercules Rozario Marshall setelah bebas dari masa tahanannya di Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu (3/8/2013). Penangkapan Hercules terkait dua kasus, yakni kasus pemerasan dan pencucian uang. Kasus-kasus tersebut sudah dilakukan dari tahun 2006 sampai 2012.